Sub etik a sampai e bermaksud menterjemahkan apa yang dimaksud dengan seutuhnya itu. Sikap guru yang paling pertama sekali adalah melihat peserta didik sebagai suatu keutuhan yang berdiri sendiri, bukan sebagai seorang yang tergantung dan digantungkan pada orang lain. Karena ia kita lihat seutuhnya sebagai individu, secara etis guru harus menghormati hak individunya, sebagai mana kita ingin dihormati hak individu kita. Pilihan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu hak individu peserta didik yang harus kita hormati. Etika ini memberi arah secara umum bahwa guru harus memiliki kejujuran profesional yaitu jujur melihat profesinya sebagai guru. Bertitik tolak dari kejujuran profesional, apa yang mesti dilakukan guru terhadap peserta didik, sehubungan dengan kurikulum.
Kurikulum itu bersifat umum, sedangkan peserta didik berbeda beda, berbeda kemampuannya juga berbeda kebutuhannya. Jika kita jujur, maka kita akui bahwa peserta didiklah yang pokok, dan bila kita jujur, maka kita akui bahwa kurikulum itu harus disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan tiap-tiap peserta didik, karena peserta didiklah substansinya, bukan guru atau kurikulum. Guru dan kurikulum itu ada karena ada peserta didik.
Di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak lepas dari peran penting Pancasila sebagai sebuah ideologi bangsa. Sebuah pedoman luhur yang dicetuskan oleh para pendiri bangsa. Etika keilmuan dan disiplin kehidupan. Karena disini Pancasila berkedudukan sebagai Dasar dan Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Selama ini pelajaran etika, moral, dan akhlak sudah diperkenalkan sejak kita berada di sekolah dasar, yaitu pada pelajaran agama islam dan kewarganegaraan. Namun ternyata pelajaran etika, moral dan akhlak itu hanya dibiarkan saja tanpa di aplikasikan ke dalam perilaku kehidupan sehari-hari, sehingga pelajaran yang telah disampaikan menjadi sia-sia.
Jika peserta didik itu tidak ada, maka guru dan kurikulum tidak akan ada. Sub etik c memperingatkan kita pada kejujuran profesional dalam memperlakukan pesertadidik secara adil. Terlalu sering kita dipengaruhi oleh kenyataan duniawi.
Status sosial ekonomi orang tua, ras, suku dan agama dapat membiaskan perlakuan adil guru terhadap peserta didik. Jabatan guru memang jabatan yang melibatkan komunikasi, komunikasi dengan peserta didik, orang tua siswa dan masyarakat sekitar sekolah. Tujuannya adalah memperoleh informasi tentang pesertadidik.
Informasi yang kita peroleh merupakan rahasia peserta didik. Karena itu, kita sebagai guru harus menghormati dan menjaga kerahasiannya serta menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Pencarian informasi itu semata mata untuk menolong pesertadidik itu sendiri, agar kita dapat memperlakukan mereka sesuai dengan kepentingannya. Informasi itu dapat berupa keterangan tentang jati diri, latar belakang keluarga, riwayat pendidikan, minat, bakat, cita-cita dan lain lain. Sub etik a menyatakan bahwa komunikasi guru – siswa, didalam dan diluar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang. Secara pribadi saya lebih suka menggunakan istilah “cinta”karena makna “cinta” lebih dalam dari kasih sayang. Guru mesti memiliki rasa cinta pada peserta didiknya, sabab kalau tidak, apa yang terjadi sudah dapat diramalkan. Ibarat orang yang sedang bekerja tetapi tidak mencintai pekerjaannya. Dapat ia bekerja dengan baik?
Kecintaan guru terhadap peserta didik identik dengan kecintaan dokter pada pasiennya. Kalau dokter memberikan obat, memberikan harapan pada pasien, semata mata supaya pasiennya itu cepat sembuh. Begitu juga guru, upaya apapun yang dilakukan, semata mata demi perkembangan optimal peserta didiknya.
Etik ini menghendaki guru memiliki sikap terbuka untuk peningkatan kemampuan profesionalnya. Dunia pendidikan atau keguruan memiliki karakteristik bahwa ia berkembang sesuai dengan tuntutan tuntutan baru. Coba Anda perhatikan, Hampir setiap 10 tahun kurikulumberubah mengikuti perkembangan zaman. Adanya tuntutan tuntutan baru, persyaratan menjadi guru SD juga berubah, yang semula minimal SPG berubah menjadi D2 PGSD dan sekarang minimal S1 PGSD. Apa yang dianggap memadai untuk saat ini belum tentu memadai di kelak kemudian hari. Etik ke 7 ini mengatur hubungan antara sesama anggota profesi atau hubungan antar teman sekerja, baik hubungan kerja maupun hubungan yang bersifat pribadi. Hubungan kerja dan hubungan pribadi ini, perlu dikembangkan kearah hubungan kekeluargaan, sehingga setiap individu merasakan dirinya sebagai anggota sebuah keluarga.
Jika ini dapat diwujudkan maka pertukaran informasi, pendapat akan menjadi lancar. Begitu pila sikap bantu membantu, nasehat menasehati akan terwujud dengan baik karena setiap anggota merasa teman sekerja itu adalah saudaranya. Sebagai saudara tentu akan saling melindungi, saling menjaga nama baik saudaranya, sehingga tidak akan terjadi tindakan tindakan yang merugikan sesamanya.